CIKARANG – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto, Jumat, (15/5/2020), mengungkapkan adanya kegagalan sistemik sebagai Pengelola Negara kembali diperlihatkan Pemerintahan saat ini dengan memutuskan untuk menaikkan iuran pokok BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.
Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan pertama melalui Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Pemerintah telah mengabaikan Putusan MA sebagai produk hukum yang mengikat semua warga bangsa termasuk institusi presiden.
“Keputusan MA berlaku dan mengikat secara hukum bagi semua warga negara, termasuk penyelenggara negara yang dipimpin Presiden,” tegas Budiyanto.
Budiyanto juga menegaskan, urusan menaikan Iuran BPJS bukan semata urusan peningkatan pelayanan, tapi juga masalah pemahaman secara komprehensif terhadap kondisi masyarakatnya dari seorang Kepala Negara setingkat Presiden.
“Kalaupun Pemerintah tidak bisa mensejahterakan masyarakatnya, ya minimal jangan membuat sengsara semua warganya dengan kebijakan yang mengabaikan hati nurani,” katanya.
Budiyanto juga menilai Perpres tersebut membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki rasa kepedulian terhadap masyarakatnya. Apalagi saat ini banyak masyarakat dalam kondisi krisis akibat wabah virus corona.
“Penerbitan Perpres 64/2020 sangat tidak sesuai karena pada saat ini kondisi masyarakat masih dalam situasi Bencana Nasional Pandemi COVID-19, sebagaimana ditetapkan oleh presiden sehingga masyarakat berada dalam kondisi krisis ekonomi dan juga krisis kesehatan,” tuturnya.
“Menaikan Iuran BPJS disaat kondisi masyarakat terpuruk secara ekonomi, merupakan kedzoliman pemerintah yang tidak bisa dimaafkan,” ungkap Budiyanto.(*)