BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program dan Manfaat kepada Kepala TK dan Yayasan


CIKARANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang bersama dengan KCP Cifest Cibarusah dan KCP Deltamas melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketegakerjaan dan pelatihan kepada 250 Kepala TK/Ketua Yayasan se Kabupaten Bekasi bertempat di Pesantren Al – Azhar 12 Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo No.1a, Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Bekasi, Senin (10/9/2019).
Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Ikatan Guru TK Kabupaten Bekasi. Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab Bekasi, Dr Charwinda.
Sosalisasi program disampaikan oleh Ibu Evi Haliyati Rachmat selaku Kepala KCP Bekasi Cifest Cibarusah. Pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi pada usia dini oleh Kepala Bidang Paud Dinas Pendidikan Bekasi Bapak/Ibu Ibu Hj Agustini Sri Wahyuni M.Pd. serta Pelatihan Penanganan terhadap Anak Berkebutuhan Khusus oleh Narasumber Ibu Drs. Sinung widodo
Bapak Achmad Fatoni, selaku Kepala Kantor Cabang, mengatakan “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala TK dan PAUD yang terutama bagi mereka yang belum mendaftar sebagai peserta. Kami berharap para Kepala TK dan PAUD bisa mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja”
Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, Di Indonesia Memiliki 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berbeda, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kehadiran BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang telah ada sebelumnya yaitu Askes diganti menjadi BPJS Kesehatan dan Jamsostek diganti menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan
perlindungan kepada pekerja mulai dari sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan
Penerima Upah).
Program JKK memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan dan
Program Return To Work. Jika terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris
pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48x upah.
Jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris dapat menerima Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 24.000.000, yang ditambah dengan beasiswa kepada 1 orang anak sebesar Rp.12.000.000 dengan syarat minimal kepersertaan 5 tahun.
Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat saat ini atau present benefit kepada para peserta dimana para peserta dapat merasakan manfaatnya tanpa perlu menunggu kecelakaan kerja, kematian dan hari tua terlebih dahulu yang dapat berupa diskon atau potongan harga oleh perusahaan atau tenant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti perhotelan dan restoran.
Disamping diskon ataupun potongan harga, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas kredit perumahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dariperbankan yang telah bekerjasama.(*)