BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, membantah pihaknya menaikkan Bea Perolehan Hak atas Tanah atau Bangunan (BPHTB), terkait adanya aksi mogok yang dilakukan PPAT se-kota Bekasi akibat kenaikan sepihak sebesar 30 persen.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda membantah bila pihaknya yang menaikkan BPHTB. Menurutnya, yang terjadi saat ini BPHTB dibayar berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), bukan lagi berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak atau NJOP.
“Yang ada juga BPHTB dibayar berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), bukan lagi berdasarkan NJOP,” ungkapnya kepada beritabekasi.co.id, Selasa (04/11/2014).
Lebih jauh Aan menjelaskan, sebagai contoh saat ini tanah di Bekasi Timur, berdasarkan NJOP harganya masih sebesar Rp 1,1 juta rupiah per meter. Padahal berdasarkan NPOP, tanah di daerah itu harganya sudah mencapai Rp5 juta permeter.
Dispenda Kota Bekasi lanjut Aan, sudah sejak setahun ini memang sudah melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan, dimana validasi untuk pembayaran BPHTB baru bisa dilakukan bila tanah harganya sesuai NPOP. NPOP sendiri dibuat berdasarkan penilaian tim yang dibentuk oleh Dispenda Kota Bekasi.
“Kita terpaksa terpaksa mengambil kebijakan ini, agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor BPHTB bisa tergali secara maksimal. Apalagi dalam setahun target PAD dari BPHTB mencapai Rp 260 Miliar,” tegasnya.
Karena itu, Aan mempersilahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-kota Bekasi melakukan mogok operasi sebagai bentuk protes atas kebijakan ini. Sebab pihaknya tidak ingin dikambing hitamkan, bila ke depan ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Sementara itu ditempat terpisah, Rizky (30) salah seorang Notaris yang biasa mengurus perizinan di Dispenda Kota Bekasi mengeluhkan adanya kenaikan BPHTB sebanyak 30 persen. “Biasanya cuma 5 persen, tapi ini kenaikannya sepihak yang membuat kami melakukan protes,” ujarnya.
Karena itu dirinya beserta PPAT se-kota Bekasi, melakukan aksi mogok dalam pengurusan BPHTB di Dispenda Kota Bekasi. (wok)