Bos Warteg Perkosa Karyawan Dibawah Umur

EW (40) bos warteg terduga pelaku pemerkosaan kepada karyawannya diamankan warga

CIKARANG UTARA – EW (40), pria yang juga pengelola warteg di amankan warga setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri SN (17) di sebuah warteg di jalan Kasuari Jababeka, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (06/07/2022) pagi.

Kejadian pemerkosaan terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang di alaminya kepada salah satu keluarganya. Berdasarkan pengakuan korban dirinya di dorong ketika hendak membuka warung dan di ancam dengan sebilah pisau agar jangan berteriak.

Salah satu warga setempat, Ardi mengaku sempat mendengar suara teriakan dari dalam warteg.

“Warga dan keluarga korban langsung datang ke warteg, pelaku mengaku baru satu kali dan sempat mencoba bunuh diri dengan senjata tajam,” ujar Ardi

Mengetahui korban di perkosa, warga dan keluarga korban sempat emosi, lantaran pelaku yang berbelit-belit serta mencoba bunuh diri. Pelaku juga sempat di larikan kerumah sakit lantaran luka di bagian perut.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Gidion Arif Setiawan membenarkan kasus dugaan perkosaan yang terjadi di sebuah warteg.

“Pelaku sudah kami amankan, pelaku sempat di larikan kerumah sakit lantaran luka atas percobaan bunuh dirinya. Sementara korban sudah kami berikan trauma healing, agar kondisi psikis nya bisa pulih,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 Ayat 1 undang-undang Republik Indonesia, serta undang-undang nomer 23, pelaku diancam dengan ancaman lima belas tahun penjara. (yan)