BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kabupaten Bekasi menggeruduk kegiatan bongkar muat trafo milik PT Cikarang Listrindo (CL) yang sedang berlangsung di Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Penolakan dipicu karena tidak jelasnya perijinan, serta uji kelayakan jalan terhadap kendaraan yang mengangkut trafo dengan tonase beban 10 sampai 250 ton.
“Sebelum ada kejelasan dari PT Cikarang Listrindo (CL),F BPD meminta aktivitas bongkar muat trafo di hentikan,” ujar Ketua FBPD Zuli Julkipli.
FBPD mendesak kepada PT Cikarang Listrindo (CL) menempuh mekanisme yang ada, jangan seenaknya menggunakan jalan masyarakat yang pembangunannya bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
“Kami (FBPD) menuntut agar PT Cikarang listrindo memperlihatkan perijinan atas penggunaan jalan masyarakat yang di keluarkan oleh Pemerintah setempat,” bebernya. Dampak dari masuknya tongkang yang membawa trafo milik PT Ciarang Listrindo telah membuat banyak kerugian di masyarakat yang berada di bantaran sungai citarum, kemudian FBPD juga mempertanyakan langsung pengelola Citarum terkait debit air sungai tersebut ditinggikan untuk mempermudah akses kapal tongkang yang membawa trafo bersandar di Pebayuran.