CIKARANG – Ketua Jaringan Aktivis Pemuda Dan Mahasiswa Bekasi (Japmi), Mat Atin menyoroti permasalaham berkepanjangan yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi. Mat Atin mengunkapkan sejumlah permasalan di perusahan yang sahamnya dimiliki Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi tersebut.
Pertama, proses pelepasan modal atau pemisahan aset PDAM TB yang prosesnya telah
dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Langkah-langkah yang sudah dicapai pada tahun 2021, berdasarkan surat Notulensi berita acara rapat pembahasan antara DPRD Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yangg dihadiri juga oleh perwakilan BPKP Jawa Barat telah bersepakat terkait beberapa point-point untuk pelepasan modal atau pemisahan aset PDAM TB. Selain itu dia menyoroti kontribusi PDAM TB terkait penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) disetorkan ke Pemkab Bekasi terus mengalami penurunan
“Buruknya Kinerja PDAM TB, tercemin dari PAD yang diterima Kabupaten Bekasi dari tahun ke tahun semakin menurun, sementara pelanggan PDAM TB semakin meningkat dan hutang PDAM ke pihak ke tiga mencapi ratusan
miliar, salah satu contoh hutang di PDAM Patriot tahun 2020 sebesar 9,4 miliar, belum hutang di PJT II, PT. Moya dan lain- lain,” katanya.
Kemudian, Atin juga menyoroti adanya dugaan Nepotisme di posisi penting di PDAM TB, salah satu kosongnya Jabatan Direksi dari tahun 2019. Padahal sesuai aturan paling lambat 15 hari kerja sejak kekosongan Jabatan Direksi, pejabat daerah terkait seperti Asisten Daerah atau Kepala Bagian Ekonomi, harus melaporkan ke Bupati selanjut Bupati melaporkan ke Kemendagri.
“Dugaan lain, mengarah pada KKN yaitu, penunjukan Plt Dewan Pengawas PDAM TB oleh Plt Wali Kota tanpa melibatkan Pj Bupati Bekasi,” kata Mat Atin di Komplek Perkantoran Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022).
Mat Atin menambahkan, beberapa langkah-langkah positif sudah dicapai hingga saat ini oleh Bupati Bekasi sebelumnya yakni Alm. H. Eka Supria Atmaja. Ujo juga mempertanyakan kinerja Pj Bupati Bekasi.
“Idealnya Pj Bupati Bekasi hari ini melanjutkan kerja nyata, terkait program pemisahan aset, atau pengisian Direksi yang selama ini kosong. ini akan berdampak langsung terhadap kinerja PDAM TB,” ucap pria berkaca mata yang akrab disapa Ujo.
Kinerja dari kepala daerah, lanjut Ujo harus merepersentasikan kepada masyarakat Kabupaten
Bekasi.
“Seperti halnya dalam penunjukan Plt Dewan pengawas baru–baru ini oleh Plt Wali Kota Bekasi, tanpa melibatkan Pj. Bupati Bekasi. Kami menilai ini merupakan kelancangan dari Plt Wali Kota Bekasi, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 1 ayat (14) Kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam Kepemilikan Kekayaan daerah yang dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM, adalah organ perusahaan umum daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas,”jelasnya.
Dari peraturan tersebut, lanjut dia, dapat kita cermati bahwa kekuasan tertinggi ada di KPM (Kuasa Pemilik Modal), saat ini Kuasa Pemilik Modal PDAM TB Kabupaten Bekasi adalah Pj. Bupati Bekasi dan Plt Wali kota Bekasi.
“Kami mendapatkan informasi, Pemkot Bekasi memiliki 30% saham di PDAM TB, artinya 70% saham PDAM TB adalah milik Kabupaten Bekasi, kami meminta kepada Pj Bupati Bekasi Dr. Dani Ramdan, agar segera mengambil kebijakan dan langkah yang akurat progresif agar kedaulatan dan wibawa Kabupaten Bekasi dapat terjaga,”pungkasnya.(RED)