BNNP Jabar Sita 590 Kg Ganja dari Sindikat Narkotik

Ilustrasi
Ilustrasi

BANDUNG – Tim bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Propinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) menyita 590 kilogram ganja kering yang dibawa dari Aceh dengan menggunakan truk tronton. Kepala BNNP Jabar, Anang Pratanto saat jumpa pers di kantor BNNP Jabar, Jumat (18/7/2014), mengatakan, tim bidang pemberantasan, Rabu 16 juli 2014, sekitar jam 13.00 WIB telah mengamankan sindikat peredaran gelap narkotika jenis ganja kering yang dilakukan oleh DS alias IW, warga Perum Rajeg City, Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, saat dilakukan penggeledahan yang dibantu Polsek Rajeg, Polres Tiga Raksa Tangerang yang disaksikan oleh ketua RT dan tokoh masyarakat setempat ditemukan barang bukti tumpukan ganja yang disembunyikan di dalam gudang samping rumah tersangka.
Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka asal medan ZN dan SY yang ditangkap oleh BNNK Bogor di ruas jalan tol Jagorawi KM23 Gunung Putri Bogor dengan barang bukti ganja kering 200 kilogram yang disimpan dalam tronton.
Diakui tersangka DS, barang tersebut berasal dari Aceh diangkut dengan tronton dan ganja tersebut dijemput di 5 wilayah berbeda. Hasil pemeriksaan DS ganja tersebut untuk diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Jabar, Banten dan Jateng.
Berdasarkan UU RI no. 35 tahun 2009 tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.