BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi membuka diri untuk menerima segala laporan dari masyarakat terkait anggota DPRD Kota Bekasi yang dianggap bermasalah. Hal tersebut di ungkapkan oleh anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi Dariyanto.
“Kita membuka setiap laporan masyarakat Kota Bekasi terhadap anggota DPRD Kota Bekasi yang dianggap bermasalah, agar nantinya para anggota DPRD bisa bertindak dan berkelakuan sesuai dengan norma yang ada,” ujar Dariyanto kepada beritabekasi.co.id, Kamis (23/10/2014).
Lebih lanjut Dariyanto mengatakan, jika masyarakat ingin mengadukan tentang sikap dan perilaku anggota DPRD Kota Bekasi bisa diadukan ke BK dengan syarat harus dengan laporan tertulis agar bisa ditindak lanjuti dan tidak menjadi subyektif serta menjadi fitnah.
“Sesuai dengan kode etik, bahwa masyarakat boleh mengadukan kelakuan anggota dewan Kota Bekasi yang dianggap bermasalah, asal dengan laporan tertulis agar bisa langsung ditindak dan tidak menjadi sebuah fitnah, jika tidak ada laporan tertulis kami tentunya kami sulit untuk melakukan tindakan,” paparnya.
Ketika dikonfirmasi adanya Istri anggota DPRD yang melaporkan perilaku suaminya ke BK, Dariyanto mengaku tidak mengetahui karena selama satu minggu ini tidak ada laporan tertulis yang masuk ke Badan Kehormatan.
“Hingga saat ini, saya belum mengetahui adanya laporan tertulis dari masyarakat tentang perilaku anggota DPRD Kota Bekasi, apa lagi ada Istri anggota dewan yang melakukan laporan kepada BK tentang kelakukan suaminya, itu belum ada,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, bahwa ada salah satu istri anggota DPRD Kota Bekasi yang datang untuk mengadukan ke BK tentang perilaku suami, tetapi tidak pernah ditanggapi oleh Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi. (wok)