BEKASI – Kabag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo membeberkan, penyidik Polresta Bekasi Kota, siap menyerahkan berkas tersangka ZA, kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. ZA merupakan oknum Satpol PP Kota Bekasi yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap dua remaja yang sedang berpacaran.
“Alhamdullilah semua tahap pemeriksaan telah selesai. InsyaAllah tidak lama lagi berkasnya kita limpahkan ke pihak kejaksaan,” katanya sambil menambahkan pelinpahan berkas perkara tersebut lantaran saksi-saksi telah selesai diperiksa.
Untuk dikethaui, tersangka ZA oknum Satpol PP Kota Bekasi melakukan perbuatan asusila terhadap OV (15) yang sedang berpacaran dengan kekasihnya, AR (16).
Perbuatan asusila tersebut bahkan dilakukan AZ di parkiran Gedung Perkantoran Walikota Bekasi pada Senin (22/9/2014). Pasangan remaja tersebut dipaksa melakukan perbuatan cabul. Para korban mengalami trauma yang mendalam hingga tidak ingin bersekolah lagi akibat malu.
Akibat perbuatannya, tersangka ZA diancam pasal 82 UU PA nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.