JATISAMPURNA – Tindakan tegas melalui penertiban oleh UPTB Pajak dan Retribusi Kecamatan bersama Dinas terkait terhadap reklame layar berbuah hasil positip. Berkat kerja keras tersebut, penerimaan pajak reklame layar hingga triwulan kedua meningkat drastis, bahkan penerimaan pajak reklame layar sampai over target, dari target yang ditetapkan Pemkot Bekasi.
Berdasarkan catatan UPTB Pajak dan Retribusi Kecamatan Jatisampurna, penerimaan pajak reklame jenis layar, spanduk, atau pun umbul-umbul ditarget sebesar Rp 103.853.653. Hingga per tanggal 3 Juni 2022 penerimaan sudah lebih dari Rp 206 juta atau naik sampai 200%.
“Dari target pajak reklame layar Rp103 juta, sampai saat ini penerimaan sudah hampir Rp210 juta, jadi sudah over target. Tentunya ini adalah buah kerjasama sinergi dengan teman-teman kecamatan dan UPTD PUPR untuk kelapangan melakukan penertiban dan penegakan perda maupun sosialiasi ke para pelaku usaha yang memasang iklan reklamenya,” ujar Agustinus Prakoso selaku Kepala UPTB Pajak & Retibusi Kecamatan Jatisampurna, Jumat (10/6/2022).
Masih kata Agustinus, untuk potensi pajak lainnya seperti jenis restoran sudah mulai meningkat dab berangsur normal sejak awal tahun ini melewati pandemi dua tahun terakhir.
“Pajak restoran sudah berangsur normal peningkatan, dan yang pelaku usaha yang pajaknya terhutang sejak pandemi sudah berangsur di cicil,” ucapnya.
“Pelaku usaha restoran yang pajaknya masih terhutang karna dampak pandemi covid-19 lalu sudah mulai berkurang. Karna sebelumnya kita kejar terus agar pelaku usaha tersebut melakukan kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP) dengan himbauan maupun sosialisasi,” pungkasnya.
dikerahui, berdasarkan data yang diperoleh, penetapan pajak reklame jenis layar se kota bekasi sebesar Rp 787 juta lebih, namun hingga Juni 2022 ini sudah melebihi target sebesar Rp 1,6 miliar atau 207%.(RON)