Belom Bayar Tagihan Listrik, Tiga Dinas di Kabupaten Bekasi Terancam Diputus

ilustrasi.(net)

CIKARANG – Tiga dinas di Penerintah Kabupaten Bekasi terancam diputus aliran listriknya. Hal tersebut diketahui dari surat yang dilayangkan PLN UID Jawa Barat UP3 Bekasi, dengan Surat nomor 0104/AGA.04.02/C02020000/2022-R tertanggal 21 Januari 2022.

Surat tersebut berbunyi, merujuk pada perjanjian kerjasama antara Pemkab Bekasi dengan PLN UP3 Bekasi tentang pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik pemerintah Kabupaten Bekasi No.0035.Pj/SDM.00.01/802020000/2020 Pasal 4 Tentang Hak dan Kewajiban para pihak yaitu, pasal 2 (a) (dijelaskan dalam surat), dan ayat 3 (e) (dijelaskan dalam surat).

Dalam surat tersbeut dijelaskan, Berdasarkan hal tersebut disampaikan bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima penulasan rekening listrik bulan Januari.
Tagihan PJU Dinas Perkimtan Rp 391.922.150
Tagihan PJU Dinas Perhubungan Rp 437.177.563
Tagihan Gedung Kabupaten Rp 10.854.671.

Surat tersebut ditandatangani Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bekasi, dengan tembusan Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Perhubungan, Bagian Umum SEKDA, BPD Kabupaten Bekasi.

Dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Perhubungan, Sukri membenarkan adanya surat dari PLN. Namun untuk pemutusan listrik di dinas yang dipimpinnya, dia meragukan PLN bakal memutusnya.

“Iya saya baru tahu dari staf saya ada surat dari PLN. Tagihan berapa saya belom baca, tapi pasti dibayar tagihan listriknya ini kan persoalannya uangnya belom ada di Dinas katena kegiatan belom jalan. Saya pikir gak mungkin kantor Dinas diputus listriknya,” singkatnya.

Sementara Kabag Umum Setda Kabupaten Bekasi, Sopian Hadi juga sudah mengetahui surat tagihan tersebut. Namun, dia masih bertanya tanya tagihan tersebut untuk lokasi yang dimana.

“Dalam Surat tagihan itu kan gak ada penjelasan titik yang belom dibayar yang mana. Karena banyak yang dibayar sama bagian umum. Apakah yang bangunan yang di Kota atau Kabupaten. Tapi kalau tagihan PJU yang sampai Rp 400 juta itu urusan Dishub,” tegas Sopian.(*)