Belok Tanpa Lampu Sen Bisa Dipenjara 1 Bulan

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA – Pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun empat wajib memberi isyarat ketika akan berbalik arah atau berbelok kanan dan kiri. Pentingnya isyarat tersebut, untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain yang berada di belakang atau di depan pengemudi.
Kendaran bermotor yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas tersebut, bisa saja dikenakan pidana penjara 1 bulan atau denda Rp.250 ribu. Sanksi bagi pengguna jalan tersebut tertuang dalam pasal Pasal 294 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh  ribu rupiah),” bunyi pasal 294.