Beli Uang Palsu, Seorang IRT Diciduk Polisi

IMG-20140609-WA001
Pelaku Gledis Susianita Saragih

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Seorang ibu rumah tangga (IRT), Gledis Susianita Saragih (39) warga Kavling Babelan Indah No37 RT 15/08 Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditangkap petugas Mapolsek Bekasi Timur, Kota Bekasi, kedapatan memiliki uang palsu (Upal), Sabtu (07/06/2014) kemarin.
Pelaku ditangkap di Kampung Rawa Semut RT 05/09 Margahayu, Bekasi Timur, bersama barang bukti Rp 4,8juta yang terbagi uang Rp 100ribu dan Rp 50ribu.
Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut ia dapatkan dari seorang di Bogor. Ia membeli Rp 5juta uang palsu dengan harga Rp 500ribu.
“Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan pelaku di kampung halamanya pada saat lebaran nanti,” kata Kanit Reskrim Mapolsek Bekasi Timur, Iptu Ardyan Yudo Setyantono, Senin (9/06/2014).
Atas perbuatannya kini pelaku mendekam disel Mapolsek Bekasi Timur, bersama dengan barang bukti berupa 39 lembar uang palsu pecahaan seratus ribuan dan 18 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan, dengan total Rp 4,8juta uang palsu.
Pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancamanan hukuman diatas lima tahun penjara.
(Bam)