Kab Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 12 Kios berkedok toko Kosmetik yang menjual obat-obatan leter G di beberapa lokasi yang berada di kabupaten Bekasi. Salah satunya kios kosmetik yang berada di Jalan Pamahan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/01/2022) siang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes pol Gideon Arif Setiawan bersama Kasat Reserse Narkoba, AKBP Farlin Lumban Toruan dan Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mendatangi salah satu lokasi kios yang sudah di amankan, di duga ikut menjual beberapa jenis obat keras leter
G yakni Tramadol, Eximer, Dexa, Tri X dan Aprazolam.
Menurut Kapolres Metro Bekasi obat-obatan jenis tersebut jika di salah gunakan bisa memicu tindak kriminal dan lain lain.
“Kita telah amankan 12 orang yang di duga telah menjual obat-obatan tersebut dari 12 Kios, 7 kios ternyata saling berhubungan. Semua di kenakan undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Gideon.
Dari Ribuan butir obat-obatan tersebut, yang berhasil di sita 6 kios berada di wilayah hukum Polsek Tambun, sisanya berada di wilayah Polsek Cikarang barat, Cikarang Utara, Cikarang Selatan dan Setu.(yan)