Bawaslu Kota Bekasi Dalami Gugatan PPP Soal Pleno Rekapitulasi di Bekasi Utara

Ali Mahyail

BEKASI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menerima laporan PPP Kota Bekasi. Untuk itu Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan yang di layangkan oleh partai berlambang Ka’bah tersebut.
“Intinya kita akan tindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke Bawaslu,” tegas Komisioner Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail, saat di konfirmasi beritabekasi.co.id, Selasa (14/5/2019)
Menurutnya, Bawaslu akan mendalami dahulu laporan PPP Kota Bekasi terkait gugatan hasil Pleno Rekapitulasi yang di lakukan oleh PPP Kecamatan Bekasi Utara.
“Kita akan dalami dan kaji dahulu isi laporan dari PPP di Bawaslu,” tukasnya.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi melakukan gugatan terkait hasil pleno rekapitulasi suara di daerah pilih II yang mencakup wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Kota Bekasi, Senin (13/5) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu Kecamatan Bekasi Utara.
Ketua Bappilu PPP Kota Bekasi Muhammad Arif menuturkan alasannya menggugat hasil rekapitulasi suara di Dapil II lantaran, pada tanggal 20 April sampai dengan 8, Mei 2019, pleno penghitungan suara di PPK Bekasi Utara, untuk penghitungan suara DPRD Kota Bekasi yang diduga ada pelanggaran  administratif, yang berimbas terhadap ketidak sesuaian DPT dalam C1 dan perbedaaan suara antara C1 dengan surat suara didalam kotak. (RON)