BEKASI KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menghimbau kepada Calon Legislatif untuk menaati aturan larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Pasalnya, hampir satu bulan lebih masa kampanye, masih ada saja Calon Legislatif yang memasang APK di luar ketentuan yang berlaku seperti di pohon dan angkutan umum.
“Bawaslu akan melakukan penindakan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Penindakan tersebut berupa penertiban atau pencopotan APK yang melanggar,” kata ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto, kemarin.
Dikatakan, operasi penertiban APK yang melanggar sendiri dimulai dilaksanakan pada tanggal 16 November. Bawaslu dalam melakukan penertiban APK akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Bekasi.
“Kita akan melakukan penertiban mulai tanggal 16 November mendatang. Bawaslu akan mencopot semua APK yang melanggar,” ujarnya.
Dikatakan, bila paska penertiban, Caleg masih membandel dengan memasang APK di luar ketentuan yang berlaku, maka Bawaslu kembali akan melakukan penindakan berupa pemanggilan dan juga bisa diberikan sanksi tegas.
“Bila masih bandel, caleg bisa kita beri sanksi. Sanksinya tidak diperbolehkan mengikuti tahapan kampanye berikutnya,” ucap Tommy.
Bawaslu sendiri telah melayangkan surat himbauan kepada Parpol terkait pelarangan pemasangan APK. Hal itu sebagai langkah persuasif yang dilakukan Bawaslu agar tahapan masa kampanye berjalan sesuai kaidah dan aturang berlaku.
“Bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada peserta pemilu agar menaati aturan pemasangan APK. Itu bagian langkah persuasif yang Bawaslu lakukan,” pungkasnya.(RON)