Bawaslu Kab.Bekasi Catat Hasil Pengawasan, Pencegahan dan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

KABUPATEN BEKASI – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 telah dilaksanakan, dari mulai persiapan pelaksanaan tahapan hingga Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KPU Kabupaten Bekasi yang selesai pada tanggal 5 Desember 2024 lalu. Berikut ini adalah catatan hasil Pengawasan, Pencegahan, dan Penanganan Dugaan Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi (Bawaslu Kabupaten Bekasi – red) selama berlangsungnya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menjelaskan, pencegahan Dugaan Pelanggaran. Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan serangkaian upaya pencegahan dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024 dalam bentuk sebagai berikut.

Memberikan Imbauan secara tertulis sebanyak 26 (dua puluh enam) imbauan yang secara. Memberikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi sebanyak 6 (enam) saran perbaikan yang secara umum meminta KPU Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti hasil pengawasan. Memberikan Instruksi kepada jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan untuk diteruskan kepada Pengawas Pemilu tingkat Desa/Kelurahan.

Selanjutnya, pembentukan Posko Aduan Masyarakat sebagai media bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran, baik secara online maupun secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi atau Sekretariat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bekasi. Pojok Pengawasan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai media edukasi pengawasan partisipatif bagi masyarakat. Forum Warga Pengawasan Partisipatif yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Sukatani.

Khoirudin menambahkan, Pelaksanaan Apel Siaga sebagai bentuk kesiapsiagaan untuk melaksanakan pengawasan maupun penanganan dugaan pelanggaran. Penanyangan Video Ajakan kepada Masyarakat untuk Tolak Politik Uang, Netralitas ASN, dan Tolak Politisasi SARA dan Hoax yang ditayangkan melalui Videotron Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi jelang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Pelaksanaan Deklarasi Damai dan Senam Sehat dengan mengundang Pj. Bupati dan Pj. Sekda Kabupaten Bekasi dan jajarannya, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, para calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, KPU Kabupaten Bekasi dan instansi-instansi terkait lainnya serta masyarakat umum di wilayah Kabupaten Bekasi. Edukasi Pengawasan Pemilihan melalui laman dan media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam bentuk e-flyer maupun konten video serta melalui pemberitaan di media massa. Pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi masyarakat dalam bentuk rapat/pertemuan. Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye dan Pengawasan Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Khoirudin mengatakan untuk Pengawasan Tahapan Pemilihan Selain melakukan upaya pencegahan dengan berbagai metode, Bawaslu Kabupaten Bekasi pun telah melaksanakan tugas utama yang diamanahkan Undang-undang yakni mengawasi jalannya seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2024.

Hasil Pengawasan coklit, ditemukan masih adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat masih terdaftar sebanyak 4.026 pemilih, Pemilih Memenuhi Syarat belum terdaftar sebanyak 104 pemilih, elemen data pemilih tidak sesuai sebanyak 21 pemilih, pemilih ditempatkan jauh dari domisili sebanyak 22 pemilih, dan pemilih dalam 1 KK ditempatkan di TPS yang berbeda sebanyak 1 orang. Terhadap hal ini, disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi.

Pengawasan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara, masih ditemukan adanya pemilih MS di TMS kan sebagai WNA karena bekerja di luar negeri, masih adanya pemilih belum dicoklit sebanyak 50 pemilih di Cikarang Utara, adanya perubahan data hasil rekap DPHP tingkat PPS yang terjadi di Rekap DPHP tingkat PPK, Rekap DPHP tingkat PPS dan PPK tidak menggunakan Sidalih, dan adanya Ketidaksesuaian jumlah Pemilih dalam DP4 dengan alasan adanya ganda nasional. Terhadap hal ini, disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi

Pengawasan Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap, masih ditemukan adanya pemilih MS masih di TMS kan dengan status WNA di Kec. Sukawangi dan Tambun Selatan, adanya pemilih TMS ganda Nasional yang masih berstatus sebagai warga Kab. Bekasi sebanyak 2 orang, adanya pemilih di TPS Lokasi Khusus di PTDI-STTD Bekasi (TPS 901 Cibuntu) merupakan warga DKI Jakarta, adanya pemilih berusia kurang dari 17 tahun belum menikah terdaftar di Kec. Babelan sebanyak 49 pemilih. Terhadap hal ini, disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi.

Pengawasan proses Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, ditemukan adanya kekurangan dan/atau ketidaksesuaian berkas persyaratan dari 3 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. Terhadap hal ini, disampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Bekasi.

Pengawasan Kampanye, pertemuan terbatas sebanyak 19 kegiatan, pertemuan tatap muka atau dialog sebanyak 177 kegiatan, Penyebaran Bahan Kampanye sebanyak 2.871, pemasangan alat peraga kampanye sebanyak 13.212 unit, dan kegiatan lainnya sebanyak 62 kegiatan dan Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, adanya Pemungutan Suara Ulang di TPS 7 dan TPS 8 Desa Setia laksana Kec. Cabang Bungin disebabkan adanya pemilih dari luar kecamatan.

Sedangkan pada Jumlah Penanganan Pelanggaran. Adapun pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, jumlah Penanganan Pelanggaran baik temuan dan laporan berjumlah 6, sebagai berikut diantaranya. Temuan sebanyak 3 dan Laporan sebanyak 3. (**)