BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi diduga tidak netral dalam menanggapi laporan pelanggaran Pilkada 2024. Pasalnya, laporan dari Tim Paslon 01 tidak diterima, sementara dari 03 diterima dan diproses meski sama-sama melaporkan pelanggaran di hari libur.
Informasinya, pada Sabtu, (30/11/2024) malam, tim kuasa hukum 01 melaporkan dugaan politik uang menjelang hari pencoblosan di wilayah Kecamatan Rawalumbu. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh Bawaslu dengan alasan laporan itu dilakukan saat hari libur.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pilkada seharusnya dilakukan pada hari kerja yakni pada Hari Senin hingga Hari Jumat.
“Terkait penerimaan laporan tentu sesuai di PerBawaslu ada undang-undangnya ada peraturannya dan itu kan peraturannya terkait penerimaan laporan adalah di hari dan juga jam kerja ya dari hari senin sampai dengan hari Jum’at, dari jam 08.00 sampai dengan 16.00, khusus hari Jum’at sampai jam 16.30,” katanya, saat ditemlui usai menghadiri rekapitulasi di Kecamatan Rawalumbu, di gedung kesenian, Bojongmenteng, Minggu (1/12/2024) siang.
Menurutnya, Bawaslu dan pengawas di Tingkat kecamatan melakukan pengawasan dari Tingkat kelurahan hingga di kecamatan. Dalam laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, ia kembali mengatakan bahwa meski ada piket jaga 24 jam di kantor Bawaslu tetapi untuk penerimaan pelaporan terkait dugaan pidana harus dilakukan pada jam kerja dan hari kerja.
Sementara itu, Koordinator saksi tim 01 dari Kecamatan Rawalumbu, Parta, membenarkan pihaknya telah melakukan pelaporan tentang pelanggaran kampanye Paslon 03 pada masa tenang pada Sabtu (30/11/2024). Sayangnya, laporan tersebut diterima dengan alasan hari libur.
“Temuannya itu berbagai pelanggaran pemilu diantaranya adalah di hari tenang itu pembagian minyak goreng dan deterjen, yang kedua itu adalah pemberian uang atau money politic yang terjadi di beberapa kelurahan,” ungkapnya, Minggu (1/12/2024).
Parta menjelaskan, pihaknya melakukan dua kali pelaporan ke Bawaslu belum lama ini. Pada pelaporan pertama yang dia lakukan sebenarnya sudah diterima, meski demikian tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut terkesan lamban.
“Untuk yang kedua laporan tentang money politic di Kelurahan Pengasinan, laporannya belum diterima, alasannya karena libur. Seharusnya rekapitulasi saja diadakan di hari libur pada hari sabtu dan minggu, tapi kenapa laporan kita ke Bawaslu itu libur, seharusnya tidak libur prosesnya tetap berjalan sebagaimana perhitungan tetap berjalan dan seharusnya laporan tetap diterima,” keluhnya.
Sebelumnya, pada Hari Minggu (24/11/2024), Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan terkait pelanggaran kampanye hitam yang diajukan oleh tim Paslon 03. Laporan yang diajukan pada sekitar pukul 06.00 WIB itu pun langsung diterima dan diproses oleh pihak Bawaslu. (RON)