KOTA BEKASI – Saat tahapan Kampanye Pilkada Kota Bekasi, Bawaslu menerima sebanyak 6 laporan dugaan pelanggaran 3 Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024.
Komisioner Bidang Pengawasan pada Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan laporan itu terdiri dari dugaan kampanye di rumah ibadah, politik uang (money politic) dan sengketa Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sampai hari ini, Kamis (24/10/24) Bawaslu sudah menerima 6 laporan dugaan pelanggaran kampanye, 3 dugaan pelanggaran di tempat ibadah, 2 dugaan money politic dan 1 dugaan pelanggaran tumpang tindih APK,” katanya
Dia menjelaskan untuk laporan dugaan pelanggaran di tempat ibadah terdiri dari 2 laporan untuk Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor 03, Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe (Ridho).
Kemudian ada 1 dugaan laporan pelanggaran yang sama dari istri paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara – Sholihin (RiSoL) dugaan kampanye di tempat ibadah.
Dan ada juga 2 laporan dugaan money politic yang tertuju untuk paslon Heri Koswara dan Sholihin (RiSoL).
“Untuk 1 laporan dugaan pengerusakan APK, ini masuk ke sengketa antar peserta karena saling meniban baliho dan tidak ada perusakan APK,” ujar Sodikin.
Dirinya menjelaskan, dari 6 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melaporkan dari relawan Paslon 01 dan 03, tidak ada relawan 02 yang melapor dugaan kampanye.
Namun menurut sodikin, dari ke 6 laporan dugaan kampanye tetsebut sudah selesai karena tidak termasuk unsur pelanggaran pidana kampanye.
“Bawaslu sudah selesai memeriksa 6 laporan dugaan kampanye Pilkada Kota Bekasi, dari semua itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana,” tegas Sodikin.(**)