BEKASI TIMUR – Pertumbuhan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah Kota Bekasi pada tahun 2019 cukup bagus dan meningkat
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan penerimaan dari kesembilan sektor pajak daerah tahun ini hingga 10 Oktober 2019 naik signifikan dibanding penerimaan periode sama tahun 2018. Peningkatan penerimaan di setiap sektor pajak itu bervariasi, mulai dari 8-38 persen.
Selain itu, kata Aan, tren pembayaran pajak masyarakat ada peningkatan yang cukup signifikan pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018.
“Kalau kita lihat dari sisi pembayaran iuran PBB tinggi, artinya kesadaran masyarakat kota Bekasi sudah lebih baik. Kita lihat saja faktanya pada akhir 2018 capaian pajak PBB sebesar 417 milyar, sedangkan awal Oktober ini sudah mencapai 445,7 milyar, jadi secara nilai bertambah atau trennya ada peningkatan dan saya hanya bisa melihat berdasarkan realisasi angkanya,” ujar Aan Suhanda, dikantornya, Kamis (10/10/2019).
Berikut penerimaan 9 pajak daerah Per 10 oktober 2019, dibandingkan periode yang sama tahun 2018 menurut data Bapenda:
Pajak Hotel tahun 2019 Rp23,9 miliar, periode sama tahun 2018 Rp21,7 miliar, naik 10,13%. Penerimaan pajak restoran 2018 Rp212, 8 miliar, tahun 2019 Rp264,4 % atau naik 24, 24%. Pajak hiburan tahun 2018 Rp33,1 miliar, tahun 2019 Rp39, 2 miliar, naik 18,42 %. Pajak Reklame tahun 2019 Rp34,7 miliar, tahun 2018 Rp25,3 miliar, naik 37,15%
Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan tahun 2019 Rp230 miliar, tahun 2018 Rp212,01 miliar, naik 8,4 %. Pajak Parkir tahun 2019 Rp32 miliar, tahun 2018 Rp26, 7 miliar, naik 19,85 %.
Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2019 445, 6 miliar, tahun 2018 Rp320,9 miliar, naik 38, 85 %. BPHTB tahun 2019 Rp327, 09 miliar, tahun 2018 Rp 280, 2 miliar, naik 16,73%.
Aan menjelaskan, di kota Bekasi, wilayah yang memiliki potensi besar penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya berada di wilayah metropolitan Bekasi Selatan, karena kawasan ini merupakan kawasan bisnis. Di Bekasi Utara, kawasan bisnis Summarecon Mal Bekasi (SMB), kemudian di wilayah Bekasi Timur daerah TransMart Juanda Bekasi juga di Jatisampurna, kawasan Citra Grand, sedangkan di Medansatria berada di Kota Harapan Indah.
Pemerintah kota Bekasi melalui Bapenda juga memberikan kebijakan stimulan keringanan pembayaran pajak kepada masyarakat dengan membebaskan denda pajak yang diberlakukan mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2019.
“Pajak itu bila ada keterlambatan membayar dikenakan denda 2 persen perbulannya, dengan adanya kebijakan stimulan pemerintah daerah ini diharapkan masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajaknya. Jadi hanya pokoknya saja yang dikenakan sedangkan dendanya dibebaskan, Dalam rangka meringankan pembayaran, sehingga mudah-mudahan target akhir tahun ini tercapai,” imbuhnya.
“Memang pajak itu tidak bisa secara langsung dinikmati oleh masyarakat, akan tetapi dengan adanya pembangunan kota yang dibiayai dari hasil pajak baik pajak PBB, hotel, restoran, reklame maka berdampak terhadap perkembangan suatu wilayah serta penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.(RON)