CIKARANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengungkapkan, untuk penerapan larangan iklan rokok diluar ruangan harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang benar.
“Perda kawasan tanpa rokok (KTR) sudah ada. Menjalan Perda tersebut harus ada SOP yang benar. Kalau Bapenda kan hanya menarik pajaka dan retribusi iklan yang sudah berijin. Iklan rokok yang mengeluarkan ijin kan DPMPTSP,” tegasnya.
Terkait masih ada iklan rokok diluar kata Herman, memang bsru-baru ini baru saja dilakukan komunikasi dan koordinasi antara dinas.
“Komunikasi dan koordinasi sudah baru-baru ini. Namun yan saya bilang tadi SOP nya bagaimana sampai iklan rokok itu ditarik,” tegas mantan Sekertaris DPRD ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung, sudah diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi.
Meskipun kata Eni, pihaknya tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah, hal itu menurutnya hanya menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.
“Untuk Pengajuan Izin baru Iklan Rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis,” terang Sri Enny.(*)