CIKARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengingatkan kepada masyarakat bahwa Badan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2.
Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak pertengahan Agustus hingga akhir Oktober 2019.
“Kebijakan penghapusan denda PBB tersebut untuk mendongkrak pendapatan maupun dalam rangka HUT Kabupaten Bekasi ke-69,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 973/KEP.283-BAPENDA/2019 berlaku sampai dengan 31 Oktober 2019.
Namun, kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 lalu.
Apalagi, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB.
Herman memastikan pihaknya terus berinovasi melalui inovasi penghapusan denda PBB.