Bapak Hamili Anak Kandung di Bekasi Dijerat 15 Tahun

Tersangka akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Tersangka akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

CIKARANG – Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengatakan, motif AS (47) tega menyetubuhi buah hatinya sendiri sampai hamil karena terdesak kebutuhan biologis.
AS ditinggal istrinya bekerja di luar negeri sebagai TKW.
“Istrinya kerja ke luar negeri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) sejak tahun 2008 di Arab Saudi,” kata Isnaeni, Rabu (29/10).
Selama ini, tersangka tinggal bersama anaknya, di rumah sederhana di Kampung Cibuntu RT02/01, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
“Kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan sejak istrinya menjadi TKW,” katanya.
Aksi bejat itu dilakukan sejak Juni hingga September. Baru ketahuan beberapa hari lalu setelah tetangganya curiga lantaran di dalam rumah tersangka sering terdengar suara berisik seperti suara rintihan.
Setelah diketahui perbuatan bejatnya, saksi melaporkan ke pihak keluarga korban. Dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian.
“Saat ini korban hamil berusia enam minggu,” katanya.
Kini, kasus tidak terpuji itu masih dalam penanganan Mapolresta Bekasi Kabupaten. Barang bukti yang berhasil diamankan satu potong baju tidur warna ungu motif hello Kitty, satu potong celana panjang, satu potong celana dalam, dan satu potong bra.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP, Widhanto Hadicaksono menambahkan, pelaku sudah diamankan, dan kasusnya masih dalam penanganan tim penyidik.
“Pelaku sudah kami tahan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.