Bandar Narkoba Terkaya Terancam Penjara 20 tahun

Bandar Narkoba Pony Tjandra (47), digiring petugas BNN saat rilis di kantor BNN, Jakarta, Rabu, 1/10/2014
Bandar Narkoba Pony Tjandra (47), digiring petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat rilis di kantor BNN, Jakarta, Rabu, 1/10/2014

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis pasangan suami istri (Pasutri) Pony Tjandra (47) dan Santi (47) yang menjadi bandar narkoba sekaligus terlibat dalam kejahatan pencucian uang, di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Plt Deputi Pemberantasan BNN, Agus Sofyan mengatakan, Pony Tjandra merupakan narapidana LP Cipinang yang diduga kuat sebagai bandar narkoba sekaligus terlibat dalam kejahatan pencucian uang, pada 25 September 2014 di Perumahan Pantai Mutiara Blok R Nomor 21 Pluit Jakarta Utara. BNN juga mengamankan istrinya bernama Santi (47) di perumahan Griya Agung, Cempaka Baru, Kemayoran.
Dari tangan Pony, BNN menyita barang bukti berupa 1 unit rumah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R Nomor 21 Pluit Jakarta Utara dan 1 unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Honda Oddysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor Harley Davidson.
“Sementara itu dari tangan Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi,” kata Agus.
Pony merupakan seorang narapidana dengan vonis 20 penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni LP di Nusakambangan sejak tahun 2006 dan sejak dua bulan terakhir ini ia mendekam di LP Cipinang.
Dari pengakuan tersangka, Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarganya. Pony dan Santi dijerat dengan pasal 137 huruf a dan b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.