Bagi Warga Kota Bekasi, Ada Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

Kepala Bapenda Kota Bekasi H Aan Suhanda

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kebijakan itu berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi nomor 973.7/Kep.298.Bapenda/V/2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

Kepala Bapenda Kota Bekasi H Aan Suhanda menjelaskan kebijakan relaksasi pengurangan pajak dibulan Mei 15 persen, Juni 10 persen dan Juli-Agustus 5 persen resmi selesai di akhir bulan Agustus lalu.

Namun Demikian, kata dia, Pemerintah masih memberikan relaksasi berupa penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perkotaam (PBB P2) masa pajak tahun 2020 sampai 31 Desember 2020.

“Untuk pembayaran pajak tahun 2020 maupun dibawah tahun 2019 dibebaskan sanksi administrasi, jadi wajib pajak hanya bayar pokok pajak PBB saja. Penghapusan sanksi administrasi ini berlaku hingga sampai 31 Desember 2020,” kata H Aan Suhanda, Kamis (1/10/2020) kemarin.

“Semua jenis pajak PBB, mulai dari buku 4,5 dan buku 1,2,3 diberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi pembayaran PBB, masyarakat dapat keringanan membayar pajak. Selain itu, di waktu sisa beberapa bulan lagi, PAD dari sektor pajak PBB bisa terus meningkat.

“Diharapkan dengan sisa 3 bulan lagi, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB di Bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Bekasi,” imbuhnya.

“Saya juga berharap masyarakat tetap taat membayarkan pajak, meskipun ditengah kondisi pandemi. Karena pemanfataan pajak, selain dipergunakan untuk pembangunan dan digunakan untuk penanganan Covid 19 di Kota Bekasi,” pungkasnya.(RON)