Bacakan isi Paripurna, Anggota DPRD ini beberapa kali "Blepetan"

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Inayah.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Inayah.

CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Inayah,beberapa kali sempat “blepetan” ketika membacakan isi Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Diantaran, dia menyebutkan Raperda no 6 tahun 2009 yang seharusnya tahun 2011. “Perda 6 2009 eh..2011,” singkat ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi.
Selain itu dia juga salah menyebutkan penyertaan modal untuk pemerintah daerah yang kemudian diralat menjadi penyertaan modal untuk pdam.
“…Penyertaan modal untuk pemerintah daerah, untuk PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi,” katanya ketika membacakan isi Raperda dalam Paripurna itu.
Sekedar diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi melalui Pansus 41 sudah menyelesaikan dua Raperda yakni penyertaan modal PDAM Tirta Bhagasasi dan retribusi daerah, yang terangkum dalam Raperda no 6 tahun 2011.
Beberapa isi raperda tersebut diantaranya, pngembangan jaringan pipa PDAM di wilayah Cibarusah-bojongmangu sepanjang 17 ribu meter dengan anggaran 13 miliar. Badan layanan umum (BLU) di RSUD Kabupaten Bekasi harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Juga termasuk, pengurusan kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.