BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Malam ini dilaksanakan perubahan berita acara perolehan suara oleh para PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se Kota Bekasi, Jumat, (02/04/2014).
Hal tersebut merupakan imbas dari dikembalikannya berkas berita acara rekapitulasi suara KPU Provinsi Jawa Barat oleh KPU pusat karena berita acara rekapitulasi suara beberapa KPUD Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang bermasalah termasuk di dalamnya KPUD Kota Bekasi.Ketua Panwaslu Machmud Permana membenarkan adanya kegiatan malam ini. Dihubungi beritabekasi.co.id tadi. Machmud menyebutkan, efek dari perubahan DPT sedang diselidiki.
“Perubahan berita acara tersebut memang ada dan dilakukan tanpa melalui pleno, tapi yang dirubah hanya DPT (Daftar Pemilih Tetap) saja, menyesuaikan dengan rekapitulasi. Efek dari perubahan DPT ini pun sedang kami selidiki dan pelajari. Tapi yang harus kita pastikan dan awasi ialah tidak berubahnya jumlah perolehan suara, hanya DPT saja yang dirubah,” katanya.
Saksi partai politik kata Machmud, malam ini pun harus ikut menanda tangani perubahan tersebut.
(Wok)