Awas, Banyak Orang Asing Salahi Ijin Tinggal Dan Bekerja

Ilustrasi pekerja asing
Ilustrasi pekerja asing

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Bekasi terus mendata pekerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan yang beroperasi di Kota Bekasi, hal itu disampaikan Sajekti Rubiyah, Kepala Bidang Penempatan Tenaga kerja Disnaker Kota Bekasi, kepada awak media beberapa saat lalu.

Dijelaskan Sajekti, data yang diperolehnya saat ini dari 111 perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Bekasi mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Terhitung sejak Januari hingga September 2014 data WNA yang ada di kami sebanyak 245 orang, itu bertambah dari tahun sebelumnya yakni 165 orang yang mengurus ijin pekerja asing oleh perusahaan,” ungkapnya.

Mantan PPID di Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi itupun menambahkan, kaitannya Disnaker atas keberadaan warga asing yang ada di Kota Bekasi, pihaknya hanya sebatas merekomendasi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

“Kalau kita kan sebatas pekerjaannya, untuk tinggalnya itu tugas dari kantor Imigrasi, jadi kalau ada orang asing tinggalnya di apartemen atau hotel di Kota Bekasi, dan bekerjanya di Kabupaten Bekasi, itu berarti tugas Disnaker Kabupaten Bekasi dan Imigrasi Kota Bekasi berdasarkan tempat tinggalnya,” paparnya.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya mengaku akan mendeteksi keberadaan warga negara asing, yang memang keberadaannya yang memungkinkan terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kedatangannya ke Indonesia, menurutnya itu bisa saja terjadi kapan saja.

“Makanya kalau sampai ada yang tidak sesuai, apalagi tidak jelas pekerjaannya, silahkan laporkan ke kami, karena itu bisa kita deportasi,” tambahnya.

Hasil pemantauan dari pihak Imigrasi bahwa banyak warga asing yang bekerja baik itu di perusahaan, restoran, tempat hiburan, maupun pabrik diharapkan terus berkoordinasi dengan Disnaker Kota Bekasi.

“Jumlah keberadaan mereka ini sudah dilakukan pendataan oleh pihak Imigrasi, kepada warga asing yang ketahuan ini langsung diberikan peringatan namun apabila diabaikan maka upaya terakhir adalah melakukan deportasi kepada warga asing sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ancamnya.

Ditegaskannya, dalam waktu dekat nanti pihaknya bersama Imigrasi akan segera melakukan razia terhadap warga negara asing yang izin tinggal memakai visa BVKS maupun VOA, dengan menggunakannya untuk bekerja.

“Mengenai berapa lokasi tersebut masih pendataan, data ada di kita, tapi ini data yang sudah melaporkan Izin Pekerjaaannya, pokoknya tunggu tanggal mainnya saja,” pungkasnya.