Apindo Kabupaten Bekasi: Perda Tenaga Kerja Harus ada Pembahasan Tripartid

Ilustrasi - buruh
Ilustrasi – buruh

CIKARANG – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo meminta agar rencana pembuatan peraturan daerah (perda) tentang ketenagakerjaan, bisa melibatkan pengusaha dalam pembuatannya. Menurutnya, bila nanti perda tersebut dirumuskan perlu adanya pembicaran secara tripartid yakni pemerintah daerah, pengusaha dan perwakilan buruh.
Menurutnya, pengusaha selama ini masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
“Perda ketenagakerjaan seharusnya ada pembahasan secara tripartid sebab ini juga akan bersinggungan dengan pengusaha, kita harus tahu Perda terkait apa? sebab ini juga harus ada pembahasan yang mendalam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi Obing Fahrudin menilai, lahirnya Perda ketenaga kerjaan di Kabupaten Bekasi sah-sah saja. Sebab ini bisa menjadi payung hukum bagi pekerja setelah undang-undang ketenaga kerjaan yang sudah ada.
“Buruh juga bagian dari masyarakat, dan ditingkat daerah buruh juga perlu payung hukum walaupun di tingkat pusat sudah ada payung hukumnya,” katanya.
Perda ketenagakerjaan nantinya sebagai penguatan secara hukum bagi para buruh yang ada di Kabupaten Bekasi. Dan bila ini disahkan maka antara pengusah dan buruh mempunyai keseimbangan secara payung hukumnya.
“Kalau melihat untung ruginya, saya rasa bagaimana kita menerjemahkannya,” tandas dia.