BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Dua pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) beraksi di Perumahan Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (20/5/2014) kemarin. Namun, aksi mereka keburu kepergok warga. Satu pelaku babak belur dihajar massa, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.
Kejadian beramula saat kedua pelaku, AY (39) dan PI (30) berkeliling dengan mengendarai sepeda motor, untuk mencari sasaran kendaraan yang akan mereka curi.
Pencarian pelaku akhirnya terhenti di sebuah rumah praktek Bidan Desi, yang terletak di Jalan Narogong Raya RT 02/09 Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, dimana sebuah sepeda motor Honda New Supra 125 terparkir di depannya.
Kemudian pelaku memarkir motornya di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi, untuk memantau keadaan sekitar. Barulah sekitar pukul 18.20 WIB, kedua pelaku melancarkan aksinnya.
Pelaku AY bertindak sebagai esekusi sedangkan rekannya PI menunggu di motor. Saat AY hendak membawa motor sasarannya, seorang warga memergoki aksinya dan langsung berteriak sehingga membuat sejumlah warga berdatangan.
Warga yang geram akhirnya memukuli pelaku hingga babak belur. Sementara itu rekannya berhasil kabur sebelum warga sempat menangkapnya.
“Saat itu saya baru saja mau bawa kabur motornya, tapi keburu ketahuan warga. Saya akhirnya ketangkap sedangkan teman saya berhasil kabur,” Kata AY dihadapan penyidik Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (21/5/2014).
AY warga keturunan Tionghoa, yang beralamat di Tanjung Pura kupoh RT 02/07 Desa Tanjung Mekar, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, itu mengaku sudah dua kali melakukan aksi curanmor. Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, namun berhasil lolos.
“Soal penjualan motor saya gak tahu dijual berapa, saya hanya kebagian Rp 700ribu dari teman saya,” papar bapak tiga anak ini.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda New Supra 125 warna hitam bernomor polisi B 3618 KAH, sebuah kunci T dan lima buah anak kunci.
Atas perbuatannya, kini pelaku yang berkerja sebagai pedagang telur puyuh itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Bwk)