Apartemen Metropolitan Park Lenggang Membangun Walau Tanpa IMB

Pembangunan Apartemen Metropolitan Park, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terus berlangsung walau tanpa IMB
Pembangunan Apartemen Metropolitan Park, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang terus berlangsung walau tanpa IMB

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Proses pembangunan Apartemen Metropolitan Park di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi masih berlangsung hingga saat ini walau sudah dipastikan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang (Kabid) II Bidang Perizinan BPPT, Lintong Ambarita memastikan bahwa pihak pengembang belum mengajukan izin ke pihaknya. Padahal aturannya, lanjut Lintong, pengembang tidak boleh memulai pembangunan sebelum mengantongi IMB.

Walaupun ada temuan pelanggaran perizinan, kewenangan BPPT, lanjut Lintong, hanya mengurus administrasinya saja, bukan melakukan penindakan.

’’Ya memang Apartemen Metropolitan Park belum mengantongi IMB. Sesuai aturan jika pengembang belum mengantongi IMB, pihak terkait wajib menghentikan proyek tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Ketua RW 14, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Deny Firmansyah (38) mengungkapkan bahwa warganya tidak pernah diajak bicara tentang izin lingkungan yang seharusnya ditempuh pihak pengembang sebelum mengurus IMB. “Bagaimana soal IMB, wong warga saja tidak pernah diajak bicara tentang izin lingkungan,” pungkasnya. (wok)