Aparat Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Terminal Bekasi

BEKASI SELATAN – Personel gabungan TNI-Polri bersama Dishub dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi 2020 di Terminal Induk Kota Bekasi, Kamis (17/09/20).

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal dihadapan awak media menjelaskan, tujuan operasi yustisi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Bekasi.

“Sebenarnya ntuk pemberian sanksi, ada 3 kategori, yaitu ringan, sedang dan berat. Tapi untuk operasi yustisi kali ini tidak ada sanksi berat dan kita hanya berikan teguran tertulis saja,” kata AKBP Alfian, Kamis (17/09/20).

Dirinya menyebut, operasi yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan ini akan dilaksanakan hingga 2 minggu kedepan di 9 tempat statisioner dan 34 tempat perkumpulan orang banyak.

AKBP Alfian juga menjelaskan, bagi pelanggar protokol kesehatan akan merasakan sidang majelis, disana para pelanggar akan diberikan pengarahan pentingnya penggunaan masker ditengah Pandemi Covid-19.

“Bagi pelanggar protokol kesehatan kami berikan seperti sidang majelis, ada eksekutor seperti pengadilan, panitera jaksa, dan hakim,“ ucap Alfian.

Alfian juga mengucapkan terima kasih kepada warga Bekasi yang sadar menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Diharapkan kepada semua instasi untuk bersama sama melaksanakan protokol keseharan sehingga dapat mengurangi Covid-19,” imbuhnya.(RON)