“Penyelesaian Hukum atau Penyelesaian Pendekatan Adat Humanisme ?”
Oleh : Budiyanto, S.Pi
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
(Cikarang Pusat; Selasa, 25 Agustus 2020)
Menurut Dokumen Perda No 12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Pasal 17 poin X, bahwa luasan Daerah Irigasi Situ Cibeureum 45 Hektar.
Menurut Peta Proyek Pejabat Pembuat Komitmen Pengembangan & Konservasi Sumberdaya Alam Kementerian PUPR Pusat tahun 2013, Luasan Situ Cibeureum 40,5 Hektar.
Menurut Dokumen Hasil Kajian Badan Litbang Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Luasan Situ Cibeureum 29,451 Hektar dan diukur pada saat kondisi air titik terendah Bulan Juli saat musim kemarau (14 Agustus 2020)
Menurut Kantor ATR BPN Kabupaten Bekasi dan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada saat Rapat Koordinasi dengan ATR BPN Pusat (14 Agustus 2020), bahwa luasan Situ Cibeureum berdasarkan SPH, Data lampiran Perda No 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Bekasi bahwa luasan Situ Cibeureum 27 Hektar dengan luasan sempadan mencapai 40, 3 Hektar.
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Situ BBWSCC Cawang pada saat kunjungan lapangan ke Situ Cibeureum, Selasa 28 Juli 2020, luas asli Situ Cibeureum berdasarkan data tercatat dalam Dokumen Kementerian PUPR Pusat Dirjen Sumber Daya Air seluas 40,5 Hektar dan kemudian dilakukan pengukuran tahun 2012 menjadi 23,37 Hektar dan telah dilaksanakan rehabilitasi tahun 2009, 2015-2017 oleh OP-Operasional Pemeliharaan berupa pengerukan dan perbaikan pintu air oleh BBWS CC di tahun 2015, dan luasan Situ Cibeureum menjadi 24,37 Hektar.
Berdasarkan informasi Pak Laurent Aliandoe salahsatu Direktur Pengembang Kota Grand Wisata, pada saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (18 Agustus 2020), tentang Usulan Pembukaan Akses Jalan dari Grand Wisata ke Situ Cibeureum yang diajukan oleh Kepala Desa Lambangsari bahwa luasan Situ Cibeureum 22 Hektar dengan ciri berupa patok pembatas yang sudah ada.
Sedangkan hasil kunjungan lapangan Tim Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat ke Balai Desa Lambangsari (Rabu, 29 Juli 2020), berdasarkan KIB A (Kartu Inventaris Barang berupa Aset Tanah) yang berdasarkan Peta Topografi 1927 dari Universitas Leiden Belanda, bahwa Situ Cibeureum merupakan aset Jawa Barat dengan luasnya 15 Hektar.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR BPN harus segera mengkoordinasi dan memastikan mempertemukan semua pihak terkait, khususnya BPN Bekasi, BPN Jawa Barat, PUPR Pusat melalui pengelolanya BBWSCC Cawang, PUPR-SDA Jawa Barat, Pemda Kabupaten Bekasi khususnya Dinas PUPR dan Dinas Perkimtan, Kecamatan Tambun Selatan dan Pemerintahan Desa Lambangsari dan Desa Lambangjaya serta
Pengembang Pengelola Grand Wisata harus turun lapangan menunjukkan batas kepemilikan dan langsung pengukuran untuk memastikan luas sebenarnya Situ Cibeureum, agar masyarakat bisa
memanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lambangsari dan Lambangjaya Tambun Selatan.
Permasalahan utama teridentifikasi bahwa Lokasi Situ Cibeureum sepenuhnya dikelilingi tanah milik pengembang Kota Grand Wisata dengan Bendera PT. Putra Alvita Pratama berdasarkan sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Bekasi tahun 1995, dengan 10 bidang HGB, dan disinyalir masih ada beberapa bidang sertifikat lainnya atas nama pengembangan tersebut yang belum teridentifikasi oleh pihak Kementerian ATR BPN.
Kita berharap, penyelesaian sengketa batas dan sengketa akses jalan menuju Situ Cibeureum bukanlah hanya penyelesaian secara hukum tapi perlu juga penyelesaian secara adat dengan unsur kebersamaan sebagai sesama anak bangsa.
Pengembang Kota Grand Wisata harus bijak untuk memberikan akses masuk yang layak baik diwilayahnya Desa Lambangsari maupun Desa Lambangjaya.
Selamatkan Situ Cibeureum, Lestarikan Ekosistem Situ Cibereum dan Kembangkan Destinasi Pariwisata Situ Cibeurem dengan semangat untuk kebersamaan menuju Indonesia Maju, Maju Bangsanya dan Sejahtera Rakyatnya.