BABELAN – Satuan Satreskrim Polresta Bekasi membekuk tersangka pelaku pembunuhan terhadap Rany Heriyani (33) yang terjadi di Perumahan Trevista Residence, Blok B4 nomor 33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (6/11). Tersangka mengaku membunuh manajer cantik di perusahaan swasta itu karena masalah utang piutang
Kapolsek Babelan AKP Ardi Rahananto mengatakan, polisi menangkap tersangka Surono Tri Mulyo (STM) alias Ono alias Jawir (32), pukul 23.00 WIB, di rumahnya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (5/11/2014).
“Terungkapnya kasus ini dari keterangan keluarga korban. Keluarga curiga, korban berkomunikasi dengan seorang lelaki berinisial RA melalui media sosial facebook. Ternyata RA itu identitas palsu dari tersangka STM,” ungkap Kapolsek.
AKP Ardi Rahananto juga membeberkan, tersangka STM merupakan mantan suami RNH yang merupakan adik korban.
“Tersangka dalam dua bulan terakhir berupaya mendekati korban karena kesulitan menghubungi dan menemui adik korban untuk menyelesaikan masalah utang piutang,” jelasnya.
Tersangka pada wartawan mengakui, adik korban yang merupakan mantan istri tersangka memiliki hutang pada dirinya sekitar Rp50 juta, untuk pengurusan CPNS.
“Saya susah nemuin dia (mantan istrinya), makanya mau minta tolong kakaknya,” ujar tersangka yang ternyata anggota Satpol PP di Pemkot Bekasi.
Rany Heriyani ditemukan tewas pada Selasa, 4 November 2014, di rumahnya, Cluster Trevista Residence, Blok B4 Nomor 33 Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Selang sehari, pelaku pembunuhan, Surono, yang juga mantan adik iparnya, ditangkap.