CIKARANG – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Helmy dari Fraksi Partai Gerindra membeberkan ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Helmy menjelaskan, dengan banyaknya permasalahan insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi, sudah saatnya Komisi 3 akan melakukan Sidak ke lapangan atas Rekom dari Pimpinan Dewan serta hasil data yang di dapat oleh awak media.
“Data temuan dari awak media disertai data foto akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD dan Komisi 3 supaya kami mudah melakukan Sidak,” terangnya.
Komisi 3 pun dapat melakukan pemanggilan pihak Dinas dan pemborongnya, jika benar-benar aktual terjadi dugaan kecurangan Insfrastruktur Jalan yang di temukan oleh awak media, maka dapat segera di tindak lanjuti,” ujar Helmy dalam WhastAap.
Helmy menyayangkan kinerja Dinas PUPR tidak ada perubahan peningkatan kerja sebagai pengawasan insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi.
Helmy menjelaskan, sebagai bahan inventaris Komisi 3 DPRD Kab. Bekasi masalah insfrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi adalah :
1. Jembatan Pebayuran -Rengasdengklok.
2. Pembebasan Jalan Cikarang – Cibarusah.
4. Jaling Merah.
5. Sekolah SMPN 4 Cikarang Utara.
6. Laboratorium Work Shop
7. Jalan Ruas pelebaran Setu
8. Kali belakang Pasar Uyut
9. Kali Jambe
10. Pengecoran akses Jalan TPU Wanajaya, Cibitung.
11 Drainase ( Udit) Jln Indoporlen.
12. Pembangunan Jembatan Penyeberangan orang
13 Ipal, penampungan limbah, amdalalin
14. Peningkatan jalan ruas Kali Malang pada paket 1 sampai 6.
15. Jalan lingkungan di Perum Regency yang di Kerjakan oleh CV. Jon & Co.
“Kedepan kita akan meminta pengawas Dinas PUPR agar melakukan bintek kontruksi dan apabila pengawas tidak lulus bintek kontruksi tidak boleh mengawasi pekerjaan di lapangan,” ungkapnya.
Helmy menegaskan Komisi 3 akan melakukan perubahan gaya lama yang dilakukan oleh pihak Dinas dan Pemborong, agar insfrastruktur di Kabupaten Bekasi dapat berkualitas dan bermutu.
“Namun begitu Komisi 3 akan melakukan sidak harus ada surat rekom dari pimpinan Dewan, karena itu sudah aturan DPRD, kita tidak bisa melawan aturan yang sudah dibuat,” papar Helmy.
“Yang menjadi masalah adalah pengawasan yang sudah di SK kan oleh Kepala Dinas dan PPK, seharusnya pengawas dan konsultan dapat mengawasi pekerjaan Insfrastruktur Jalan demi Pembangunan Kabupaten Bekasi agar Pembangunan dapat berkualitas,” tutupnya.(*)