BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Salah satu anggota legislatif terpilih asal partai Gerindra Kota Bekasi berinisial MD diduga mengajukan Ijazah asli tapi palsu (aspal) pada saat pendaftaran calon legislatif periode 2014 – 2019. Hal ini diakui salah satu pengacara partai tersebut yang mana merasa dirugikan atas adanya indikasi tersebut.
Pengacara partai Gerindra, Maramis mengatakan bahwa dirinya menemukan tiga keganjilan atas Ijazah atas nama politisi Gerindra tersebut. Dia menjelaskan bahwa keganjilan tersebut diawali dengan terteranya Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang semestinya Nomor Induk Register Mahasiswa (NIRM).
“Sekarang gini, MD ini kuliah tahun 1996 tetapi kenapa di Ijazah justru tertera Nomor Pokok Mahasiswa (NPM). seharusnya yang tertera itu NIRM. perlu diketahui kalau NPM ini untuk angkatan 2000 keatas,” Ungkap Maramis kepada awak media.
Selain itu, adanya tulisan ujian negara pada Ijazah yang proses belajar mengajarnya dibawah tahun 2000. “Ujian negara itu semestinya tidak ada di Ijazah perkuliahan diatas tahun 2000, ini menjadi tambahan keganjilan yang kita temukan,” tambahnya.
Maramis juga menerangkan bahwa pihaknya sudah menelusuri keganjilan ijazah tersebut dengan menyurati Kantor Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) wilayah III yang mana Kopertis Wilayah III menilai bahwa adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Indikasinya ialah tidak dilaporkannya data proses belajar mengajar yang bersangkutan kepada Kopertis wilayah III, yang seharusnya dilaporkan mulai semester ganjil tahun akademik 2002/2003 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Di Kopertis juga saat kita tanyakan dan kita telusuri memang tidak ada laporan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan MD, seperti ijazah asli tetapi palsu,” terangnya.
Hal tersebut dikatakan Maramis sudah mencoreng nama baik partai Gerindra dan akan dilakukan investigasi mendalam terkait indikasi adanya penipuan publik dan pencorengan nama partai Gerindra.
“Ini masih dalam tahapan investigasi, dan jika terbukti maka akan dilakukan pemecatan dan bahkan bisa dipidanakan,” pungkasnya.
(wok)