BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul karim mengakui program Posyandu yang digagas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dibangun dua unit di setiap desa ternyata banyak ditemukan ketidaksesuaian berdasarkan pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
“Berdasarkan audit oleh BPKP Jabar, program posyandu banyak ditemukan ketidaksesuain dari anggaran yang digunakan untuk pembangunan Posyandu di desa sebanyak dua titik.” ujarnya di temui di acara sosialisasi Perda IMB dan HO di Hotel Citra inn, Senin (19/05)
Disebutkan Karim, karena ketidaksesuaian itu, kepala desa yang bersangkutan harus mengembalikan anggaran sebesar Rp35 juta ke kas daerah yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satu contoh posyandu yang ditemukan melalui hasil monitoring tim BPKP Jawa Barat berada di salah satu Kecamatan Cikarang Pusat.
Temuan peyimpangan pembangunan posyandu yang dibangun di 182 desa yang masing-masing dua titik oleh tim monitoring BPKP Jawa Barat sangat memprihatinkan. Bahkan, ia meminta kepada masyarakat melaporkan langsung apabila ada pembangunan posyandu yang tidak sesuai dengan perencanaan bahkan hasil yang di berikan.
“Ada posyandu yang dianggarkan pembangunannya sebesar Rp 35 juta tetapi malah tidak sesuai dengan apa yang di harapkan,” papar mantan camat Cikarang Barat.
Disinggung adakah sanksi untuk Kepala Desa yang melakukan penyelewengan dana posyandu, Karim akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengusut kasus penyimpangan tersebut. Seperti apa nantinya sanksi yang diberikan itu tergantung bagaimana sikap inspektorat mendalami kasus tersebut.
“Saat ini baru 79 desa saja yang baru melaporkan ke BPMPD sisanya belum ada laporannya hingga saat ini. Namun, BPMPD sudah menyurati kepala desa agar memberikan laporannya baik melalui telegram yang disampaikan ke desa-desa,” tegasnya. (Jie)