Jakarta – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang dilakukan secara berulang kali.
“Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara,” kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/9).
Anas juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya, menurut hakim, diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.5 miliar dan US$ 5.261.070.
Vonis Anas ini lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan hukuman 15 tahun penjara serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 94 miliar dan US$ 5.261.070.
“Apabila tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap maka harta benda disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Kalau harta benda tidak mencukupi diganti pidana penjara dua tahun,” ucap Haswandi.
Saat memberikan putusan, majelis hakim menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa sebagai anggota DPR RI, Ketua Fraksi dan Ketua Umum Partai seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat tentang pejabat negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Selain itu, terdakwa tidak mendukung spirit masyarakat, bangsa dan negara dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mendukung spirit sistem politik yang bebas dari KKN.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa pernah dapat penghargaan dari negara Bintang Jasa Utama pada tahun 1999, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Dalam memberikan putusan terdapat perbedaan pendapat dari majelis hakim soal tindak pidana pencucian uang. Perbedaan pendapat itu diutarakan oleh Hakim Slamet Subagiyo dan Joko Subagiyo.
Atas putusan itu baik Anas maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Jaksa pada KPK juga menyampaikan hal senada. (jpnn)