Amankan 4 Tersangka, Polrestro Bekasi Kota Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Bawah Umur

Polres Metro Bekasi Kota memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil di ungkap dan mengamankan 4 tersangka

KOTA BEKASI – Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. Setidaknya ada 4 kasus yang sama dengan TKP yang berbeda dan 4 tersangka diamankan.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol. A. Alexander dan Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari di Mapolres Metro Bekasi Kota Jl. Pangeran Jayakarta, kelurahan Harapan Mulya kecamatan Medan Satria pada Selasa (25/01/22).

“Kasus pencabulan terhadap anak dalam kurun waktu periode satu Minggu 17-23 Januari 2022. Satreskrim mengungkap sebanyak 4 laporan polisi dengan 4 tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki kepada media.

Polisi mengamankan 4 tersangka yaitu DA (40) Teman Pergaulan Korban ( Menyetubuhi/Mencabuli korban dengan terlebih dahulu memberikan minuman keras ) dengan korban berinisial RAS (15) tahun. tersangka lain dengan LP berbeda ialah AK (57),Tetangga Korban (Melakukan pengabulan dengan diimingi uang sebesar Rp.5000) dengan korban berinisial NJ yang masih berusia 6 tahun.

Ada 2 kasus lagi yang pelakunya juga masih di bawah umur ialah J umur (16 ), teman dekat korban ( Melakukan hubungan layaknya suami istri ) dengan korban berinisial SPS (12) dan AS (15), teman korban ( melakukan Penetrasi Alat Genital dengan menjanjikan membelikan a korban Ice Cream ) dengan korban KM yang berusia 7 tahun.

“Dari 4 Peristiwa Pelecehan dan atau Pencabulan terhadap Anak yang di ungkap selama 1 (satu) Minggu terdapat 2 (dua) Tersangka yang masih berstatus anak dan 2 (dua) Tersangka yang sudah dewasa,” imbuhnya.

Ada 4 laporan kepolisian dengan kasus yang sama yaitu Laporan Polisi Nomor LP / B / 3353 / XII /2021 Sat Reskrim / Polres Metro Bekasi Kota, Tanggal 22 Desember 2021.

⁃ Laporan Polisi Nomor LP / B / 47 / I / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ tanggal 5 Januari 2022.

⁃ Laporan Polisi Nomor LP / B / 174 / I / 2022 / SPKT / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ Tanggal 17 Januari 2022.

⁃ Laporan Polisi Nomor LP / B / 277 / I / 2022 / SPKT Sat Reskrim / Polres Metro Bekasi Kota / PMJ Tanggal 22 Januari 2022.

Berdasarkan data di atas, membuat kasus ini menambah daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Dari ke-4 tersangka yang diamankan, polisi masih melakukan penyelidikan tentang kemungkinan korban lain dari kasus itu.

“Saya himbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau putra putrinya merasa menderita dan menjadi korban terkait kasus ini, kota harapkan untuk segera melapor,” tukasnya.

Tersangka melanggar Larangan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak serta larangan melakukan Pelecehan dan Pencabulan terhadap Anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 jo Pasal 76F dan atau Pasal 82 Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas)tahun kurungan Penjara.(*)