KOTA BEKASI – Kepala Bidang Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi, Heryanto, menyatakan setidaknya ada 15 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mengambil cuti besar untuk keperluan ibadah haji.
Heri menyatakan, Sebelum berangkat menunaikan ibadah haji, pegawai yang cuti tersebut diminta segera menyelesaikan administrasi, dan pekerjaannya.
“Ada 15 orang yang ijin cuti ibadah haji selama 45 hari, kemudian melapor ke atasannya, lalu atasannya mendelegasikan pekerjaan ke pegawai lain,” katanya, Senin, (1/9/2014).
Untuk proses izin cuti, dilakukan dua pekan sebelum mengambil cuti. Sebab, harus diproses oleh BKD sebelum diberikan izin oleh Wali Kota Bekasi. Sejauh ini kata dia, belum ada pejabat eselon yang mengajukan cuti besar untuk keperluan ibadah haji. Karena itu, ia meminta bagi pegawai yang belum mengajukan diminta segera meminta izin.
“Sebab, kalau tidak ada izin dianggap tidak masuk tanpa alasan,” kata dia.
Sementara Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengaku sudah menandatangani ijin cuti PNS bagi para calhaj dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Kalau cuti haji kan ibadah, tentunya setelah melakukan ritual ibadah haji ada pwrilaku yang berubah baik sikap dan keimanannya masing-masing, dan dapat diimplementasikan kepada tugas dan jabatannya,” ujarnya.