BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Maraknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dikeluhkan oleh sejumlah warga. Pasalnya setiap warga yang akan mengurus beberapa dokumen diwajibkan memberi “donasi” kepada pihak kelurahan yang ditentukan sepihak.
Safrie (30) warga RW 25 kelurahan Margahayu mengeluhkan sepak terjang para oknum di Kelurahan Margahayu. Hal itu dirasakannya ketika mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) diwajibkan memberi “donasi” sebesar Rp 500 ribu.
Padahal, menurut Safrie, Peraturan Walikota no 17 yang berisi mengenai segala pungutan sudah tidak diwajibkan lagi dipungut pada tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun demikian dirinya tetap memberikan dengan pertimbangan kemanusian.
“Kita tetap mengerti, makanya kta memberi donasi sebesar Rp 200 ribu. Tapi malah ditolak dengan alasan untuk membuat pengurusan usaha donasinya harus Rp 500 ribu,” keluh Safrie kepada beritabekasi.co.id, Rabu (05/11/2014).
Safrie berharap kepada pihak terkait agar pungli yang kerap terjadi di Kelurahan Margahayu segera ditertibkan. “ini baru satu orang yang mengurus dokumen. Bagaimana jika ada 10 orang dalam sehari yang urus dokumen di kelurahan, bisa dibayangkan,” ungkapnya.
Sementara itu Lurah Margahayu Harri Hendarman membantah jika pungli tersebut kerap terjadi di wilayahnya. Dirinya mengaku selama ini tidak pernah ada petugas kelurahan mematok harga dalam pengurusan sebuah dokumen atau sejenisnya.
“Itu tidak benar, karena selama ini petugas kami tidak pernah mematok harga. Yang ada para masyarakat dengan sukarela memberikan sendiri donasinya kepada kami. Dan itu tidak ada unsur paksaan kok,” katanya kepada beritabekasi.co.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/11/2014).
Lebih lanjut Harri berjanji akan menelusuri pungli tersebut jika memang benar terjadi di kantornya. Kedepan dirinya pun berjanji akan melakukan pembenahan ke dalam demi memberi pelayanan yang optimal kepada warga Kelurahan Margahayu. (wok)
Padahal, menurut Safrie, Peraturan Walikota no 17 yang berisi mengenai segala pungutan sudah tidak diwajibkan lagi dipungut pada tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun demikian dirinya tetap memberikan dengan pertimbangan kemanusian.
“Kita tetap mengerti, makanya kta memberi donasi sebesar Rp 200 ribu. Tapi malah ditolak dengan alasan untuk membuat pengurusan usaha donasinya harus Rp 500 ribu,” keluh Safrie kepada beritabekasi.co.id, Rabu (05/11/2014).
Safrie berharap kepada pihak terkait agar pungli yang kerap terjadi di Kelurahan Margahayu segera ditertibkan. “ini baru satu orang yang mengurus dokumen. Bagaimana jika ada 10 orang dalam sehari yang urus dokumen di kelurahan, bisa dibayangkan,” ungkapnya.
Sementara itu Lurah Margahayu Harri Hendarman membantah jika pungli tersebut kerap terjadi di wilayahnya. Dirinya mengaku selama ini tidak pernah ada petugas kelurahan mematok harga dalam pengurusan sebuah dokumen atau sejenisnya.
“Itu tidak benar, karena selama ini petugas kami tidak pernah mematok harga. Yang ada para masyarakat dengan sukarela memberikan sendiri donasinya kepada kami. Dan itu tidak ada unsur paksaan kok,” katanya kepada beritabekasi.co.id ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/11/2014).
Lebih lanjut Harri berjanji akan menelusuri pungli tersebut jika memang benar terjadi di kantornya. Kedepan dirinya pun berjanji akan melakukan pembenahan ke dalam demi memberi pelayanan yang optimal kepada warga Kelurahan Margahayu. (wok)