KOTA BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Alexander Zulkarnaen saat dialog publik di salah satu radio swasta di Bekasi, Senin, (8/9) menyebutkan masih ada sekitar 110 ribu penduduk Kota Bekasi yang belum memiliki Kartu Tanda Pendudukan (KTP) elektronik.
“Masih ada sekitar 110 ribu penduduk Kota Bekasi belum memiliki e-KTP tapi sudah melakukan perekaman. Sementara ini KTP Non elektronik yang dipegang warga masih berlaku asal sudah melakukan perekaman. Nilainya sama,” ucap Alexander.
Lanjut Alex, kewenangan untuk mencetak dan mengeluarkan e-KTP berada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Kota Bekasi hanya sebatas melakukan perekaman data penduduk dan konsolidasi data untuk nantinya dicetak. Padahal menurutnya beberapa waktu lalu ada rencana pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah terkait perekaman dan percetakan data kependudukan khusunya e-KTP .
“Kalau hal itu bisa dilakukan, warga yang wajib memiliki KTP akhirnya dapat dengan mudah dan cepat menerima e-KTP,” ungkapnya.
Hingga kini Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan pendataan kepada sejumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Ia pun menganjurkan kepada warga yang belum memiliki e-KTP agar melakukan perekaman kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi atau di kecamatan warga tersebut berdomisili.
“Yang penting proses perekaman telah dilakukan dan tiap warga nantinya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lebih lanjut Alex mengatakan Pemerintah Kota Bekasi, pada 1 September 2014, telah mencanangkan Wilayah Tertib Administrasi (WTA) bidang kependudukan di tiap kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi. hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kependudukan bagi warga masyarakat Bekasi dan tertib adminstrasi kependudukan sesuai UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Menurutnya untuk mensukseskan pelaksanaan Wilayah Tertib Adminstrasi (WTA) Kependudukan di Kota Bekasi harus didukung semua pihak terutama aparatur pemerintah kota Bekasi dan keterlibatan peran masyarakat.
“Saya berharap WTA kependudukan yang dicanangkan Walikota Bekasi akan berhasil bila aparatunya secara tertib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi yang dibebankan. Selain itu peran warga masyarakat harus aktif menyampaikan segala masukan dan keluhan. Bisa melalui sms center sementara di no 085880719332,” ungkapnya.
Diketahui, Disdukcapil Kota Bekasi merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pengadministrasian pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil warga Kota Bekasi hingga pengolahan data kependudukan. Di dalam pelayanan pendaftaran penduduk diantaranya pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat keterangan lain. Sedangkan untuk produk pencatatan sipil diantaranya akte kelahiran, surat kematian, surat perceraian akte perkawinan, dan sebagainya. (wok)