CIKARANG – Aktivis dari LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, Hendro, Minggu (5/6/2022) meminta agar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi bertindak tegas dan menerapkan sanksi terhadap oknum ASN yang tidak fokus dalam bekerja. Dia mengungkapkan salahsatu faktor tidak fokus dalam bekerja yakni memiliki istri lebih dari satu.
“Kinerja seorang Kabid berinisial AB itu udah kacau. Dia udah gak fokus dalam menjalankan tugasnya, kami prihatin ada anakbuah Pj Bupati Bekasi yang seperti itu,” kata Hendro.
Dibeberkan Hendro dalam tatanan regulasi pemerintahan, ada aturan yang mengikat seorang ASN termasuk kedalam prilaku hidupnya pun diatur dalam aturan.
“Seorang ASN akan lakukan apapun untuk kejar setoran dan segala macam. Itulah yang dihawatirkan jika ASN atau PNS ini memiliki istri lebih dari 1, atau punya istri 2. Bahkan oknum seperti ini cenderung menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk mencari tambahan biaya menghidupi istri keduanya yang didanai dari APBD. Itulah akibatnya berpengaruh dalam pekerjaan, pikiran jadi bercabang, kerja gak fokus hasilnya berantakan,” tegasnya.
Dijelaskan Hendro, saat Apel pagi PJ Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan pada Senin (30/05/2022) memberikan pandangan tentang ASN yang melakukan Poligami, disitu dijelaskan bagi ASN yang memiliki istri lebih dari satu itu harus ada ijin dari istri tua (Istri pertama).
Jika tidak memiliki ijin, maka istrinya harus melaporkan ke atasan langsung, lalu itu akan diselesaikan oleh atasannya sendiri untuk dipertemukan suami istri itu untuk di bina untuk di perbaiki.
“Karena prinsip kita keluarga PNS itu harus di pertahankan,” katanya.
Terkecuali, kata Dani Ramdan, adanya bukti-bukti, fakta-fakta yang tidak bisa dia bertahan, ada prosedurnya mengenai PP disiplin pegawai, yaitu konsultasi atasan, konsultasi BKD kemudian jika memang tidak terselesaikan juga harus proses kepengadilan agama.
“Atasannya langsung lapor ke saya jika tidak terselesaikan juga, yang penting atasannya dulu tanggung jawab atas pembinaan untuk pegawai tersebut,” singkatnya.
Diketahui, Ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang,” bunyi Pasal 4 ayat 4.
Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini bunyi Pasal 15:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
2. Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3. Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(RED)