Akhirnya Kabag Telematika di Tahan Kejari Bekasi

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Enen Saribanon sedang memberikan keterangan kepada awak media, Jum'at (05092014
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Enen Saribanon sedang memberikan keterangan kepada awak media, Jum’at (05/09/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan Kepala Bagian (Kabag) Telematika Sekertariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Sri Sunarwati (SS) karena terlibat korupsi dalam pengadaan sistem keamanan komputer dan pengadaan software tahun 2013.
Sebelum ditahan, Sri terlebih ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 23 Mei 2014 lalu oleh penyidik. Penahanan Sri tersebut berdasarkan Surat Penahanan Kejari Bekasi dengan Nomer : Print 3638/O.2.25/F.d.1/09/2014. Tertanggal 05 September 2014.
SS di gelandang penyidik Kejari untuk memasuki mobil tahanan kijang kapsul milik Kejari Bekasi dengan nomer polisi B 1293 YQ tepat pukul 16:30 WIB. SS menggunakan baju batik dan kerudung dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
Kepala Kejari Bekasi, Enen Saribanon mengatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka SS, penyidik terlebih dahulu memeriksanya selama delapan jam. “SS kami tahan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya, Jum’at (05/09/2014).
Kabag Telematika, Sri Sunarwati saat akan dimasukkan
Kabag Telematika, Sri Sunarwati saat dimasukkan ke mobil tahanan, Jum’at (05/09/2014).

Menurutnya, SS disangka melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang berbentuk software. Dalam pengadaan itu, tersangka terindikasi melakukan mark up anggaran sehingga merugikan negara.
Enen menjelaskan, penyimpangan itu terjadi dalam pengadaan tiga jenis software. Anggaran pengadaan sebesar Rp 757 juta lebih dari APBD 2013. “Untuk pengadaan di 12 kecamatan dan Kantor Wali Kota Bekasi,” jelasnya.
Indikasi mark up tersebut, lanjut dia, karena harga sofware jenis antivirus satu paket mencapai Rp 410 juta lebih, sedangkan dua software lainnya dengan rincian sebanyak 150 license mencapai Rp 277 juta lebih.
Enen mengaku, penyelidikan terhadap kasus tersebut dilakukan sejak Maret lalu. Setelah menemukan cukup bukti, penyidik pidana khusus meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian menetapkan status tersangka.
Bahkan, lanjut dia, penahanan terhadap tersangka sempat mendapatkan penolakan dari Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Alasannya, tenaga yang bersangkutan masih dibutuhkan. “Tidak ada alasan untuk ditahan,” tegasnya.
Sri Sunarwati dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9, UU No 31/1999 jo. Undang – Undang No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman kurungan 20 tahun dan maksimal dihukum seumur hidup. (wok)