CIKARANG – Rapat paripurna penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bekasi, tentang ketentuan pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran, Selasa (22/7), hanya dihadiri 13 anggota dewan. Sedangkan dari unsur eksekutif hanya dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Sekda, serta empat orang kepala dinas.
Sedangkan kepala dinas yang lain dan para camat se-Kabupaten Bekasi tidak terlihat. Kendati demikian rapat Paripurna tersebut tetap dilanjutkan.
Sepinya anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna menurut Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Tata karena rapat tersebut sempat tertunda. Paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 Wib, baru bisa dilaksanakan pukul 14.00 Wib.
“Sebenarnya, 31 orang anggota dewan sudah datang jam 10.00 Wib dan seluruhnya sudah menandatangani daftar hadir. Namun karena rapatnya diundur, sebagian dari mereka banyak yang meninggalkan gedung DPRD karena mungkin ada keperluan lain,” kata Tata kepada Wartawan, usai Paripurna.
Anggota dewan yang tidak menghadiri rapat paripurna bukan kali ini saja, bahkan sebelumnya pun pernah terjadi. Namun, daftar hadir bisa dijadikan dasar atau acuan untuk mengesahkan penetapan peraturan daerah.
“Tapi berdasarkan peraturan, mulai dari tingkat derah sampai pusat, yang menentukan itu berdasarkan absensi,” terangnya.
Rapat paripurna tersebut untuk menetapkan perubahan Perda nomor 28 tahun 2000 tentang ketentuan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, yang sebelumnya sempat di bahas diruangan rapat badan musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dilakukan karena berdasarkan Perda tersebut, Damkar masih masuk dalam Kesbanglinmas.