Abg 18 Tahun Terjaring Razia PSK Satpol PP Kota Bekasi

Para PSK
Para PSK yang terjaring razia sedang menunggu giliran untuk di data petugas di Kantor Satpol PP Kota Bekasi, Sabtu dini hari (13/09/2014).

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – 20 Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia asusila oleh Satpol PP Kota Bekasi dini hari tadi, Sabtu (13/09/2014).
Kasie penyelidikan dan penyidikan, Arlindo Basmery mengungkapkan bahwa razia yang dihelat di berbagai lokasi tempat mangkalnya para PSK ini dilakukan dengan cara yang tidak biasa, yakni para petugas mendatangi titik – titik tersebut dengan menyamar sebagai pria hidung belang yang akan menggunakan jasa para PSK tersebut.
“Petugas kami menyamar sebagai pria hidung belang yang kemudian para terduga PSK kami gelandang ke kantor untuk di data dan kemudian akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Pasar Rebo untuk dibina,” ujar Arlindo Basmery kepada beritabekasi.co.id, Sabtu (13/09/2014).
Razia yang berdasarkan Perda no.03 tahun 2004 tentang larangan perbuatan asusila ini menjaring 20 PSK berbagai usia dari beberapa titik di wilayah Kota Bekasi.
“Dari 20 PSK kami jaring, yang termuda berusia 18 tahun, sedangkan yang tertua berusia 46 tahun,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, tempat mangkal para PSK yang di razia kali ini adalah di sepanjang jalan Kranji, warung remang remang Mak Ikat Pekayon, Gang Sempak dan Taman di area Terminal Bis Bekasi, Rawa Tembaga dan terakhir area Gor Kota Bekasi. (wok)