BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – 500 unit kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi roda empat yang digunakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilakukan pemeriksaan uji emisi gas buang, sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa (19/08).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan bahwa uji emisi ini dilakukan untuk mengurangi tingkat pencemaran udara yang terjadi di wilayah setempat.
“Kami selenggarakan acara ini agar udara Kota Bekasi semakin tahun bisa semakin bersih dan sehat untuk dihirup warganya. Dan kendaraan internal Pemkot Bekasi dicek karena ini menyangkut kualitas dari CO (karbon monoksida) yang dikeluarkan kendaraan,” ujarnya.
Dijelaskan Sopandi Budiman, Kendaraan yang telah lulus melakukan uji emisi gas buang langsung ditempeli stiker oleh petugas. Sedangkan yang tidak lolos diberi rekomendasi untuk segera men-service kendaraannya.
Dari pengamatan kami, rata-rata kendaraan yang telah mengikuti uji emisi masuk dalam kategori normal. Sedangkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi kebanyakan adalah kendaraan yang sudah berusia lanjut.
“Sampai saat ini saat ini sudah 63 kendaraan dinas yang telah diuji, 9 diantaranya dinyatakan tidak lulus, Kendaraan yang tidak lolos kami sarankan untuk segera masuk bengkel dan diservis. Setelah itu baru dites kembali untuk mendapat stiker dan dinyatakan layak digunakan di jalanan Kota Bekasi,” tambahnya
Sementara, Menurut Kepala Uji Kendaraan Bermotor Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, pemeriksaan hari ini dilakukan bagi kalangan PNS dan pada Rabu (20/08) besok akan dilakukan bagi masyarakat umum.
“Besok kita lakukan di Giant Hypermall mulai pukul 07.30 WIB hingga selesai, untuk kendaraan pribadi. Dengan adanya kegiatan ini, kami ingin memberikan contoh agar masyarakat mengurangi gas buang dari kendaraan bermotor yang berdampak pencemaran udara,” pungkasnya.