8 Kilogram Ganja Kering Asal Lampung Siap Edar di Tangerang Diamankan Polisi


TANGERANG – Sebanyak delapan kilogram ganja kering asal Lampung berhasil dicegah peredarannya di Kota Tangerang oleh kepolisian Resort Metro Tangerang Kota.
Penegahan ganja kering siap edar dan pakai tersebut didapatkan dari beberapa orang berbeda yang memiliki perannya masing-masing.
Polisi awalnya mengendus adanya transaksi jual beli barang haram tersebut di kawasan Serpong, Tangerang Selatan sehingga dilakukan pemantauan selama satu minggu lamanya.
Diterangkan Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Abdul Karim, pada tanggal 30 Juni 2019 akhirnya ditangkap tersangka berinisial RD.
RD ditangkap setelah terciduk menyimpan ganja kering seberat 2,8 kilogram di kontrakannya di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
“Dari pengembangan, ditangkap pula tersangka lainnya inisial AR di kawasan yang sama, Ciseeng, Kabupaten Tangerang,” jelas Karim di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/7/2019).
Dari tangan AR, diamankan barang bukti yang sama yakni ganja kering seberat 5,2 kilogram yang disimpan dalam lima paket besar dan 11 paket kecil siap edar.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan seberat delapan kilogram,” sambung Karim.
Menurutnya, peredaran barang laknat tersebut diyakini dikendalikan oleh seseorang berinisial AM dari Lampung yang masih buron.
Yang kemudian, ganja kering tersebut didistribusikan menggunakan trus Fuso melalui jalur darat dan akan disebarkan ke kawasan Tangerang dan Jakarta.
“Kita lakukan pengembangan lagi dan ditemukan identitas AM, masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan AM ini domisilinya di Lampung. Pengangkutannya menggunakan transportasi darat diambil dari Lampung kemudian lewat darat sampai Jakarta baru dibagi-bagi,” jelas Karim.
Diketahui para tersangka tersebut akan menjual ganja senilai Rp2 juta perkilogramnya.
Meski begitu, lanjut Karim, kedua tersangka merupakan penghuni baru hotel prodeo lantaran belum pernah terciduk polisi sebelumnya.
RD dan AR pun kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk disangkakan pasal Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya dijatuhkan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Karim.(*)