BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Sebanyak 788 orang narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi mendapatkan remisi umum (RU) yang bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-69, Minggu (17/08). Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Bulak Kapal, Kiki Oditya mengatakan bahwa “Dari 788 orang warga binaan kami, 30 orang diantaranya langsung bebas hari ini. Mereka warga binaan kami yang sudah habis masa hukumannya setelah mendapatkan remisi umum,” ujarnya.
Kiki menerangkan bahwa remisi umum diberikan kepada seluruh warga binaan yang berstatus warga negara Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Syaratnya adalah sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan sebelum bulan Agustus dan tidak sedang menempuh upaya hukum lanjutan,” terangnya usai upacara peringatan HUT RI ke-69 di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi.
Kiki merinci, sebanyak 758 warga binaan mendapatkan remisi umum 1 (RU-1) yaitu mendapatkan keringanan masa hukuman tapi masih menjalani proses hukuman itu sendiri. Sedangkan lanjut Kiki, 30 warga binaan lainnya mendapatkan remisi umum 2 (RU-2), yaitu mendapatkan keringanan masa hukuman dan otomatis langsung bebas pada hari itu juga.
Besaran remisi itu, kata Kiki, bervariasi tergantung masa hukuman yang telah dijalani. Jika narapidana sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, maka besaran remisi hanya 1 bulan. “Besaran remisi paling banyak adalah 6 bulan, yang bersangkutan memang sudah menjalani masa hukumannya, ada sekitar 6 tahun. Dia salah satu pemuka blok, atau tokoh yang dituakan warga binaan,” pungkasnya.
Upacara peringatan HUT ke-69 RI di Lapas Bulak Kapal digelar sekitar pukul 06.45 dipimpin Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Upacara diikuti pula para pimpinan Muspida Kota Bekasi, para pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan jajaran Kepolisian serta 60 orang yang merupakan perwakilan warga binaan Lapas Bulak Kapal.