BEKASI TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi mencatat sampai saat ini sebanyak 70 ribu orang warga Kota Bekasi yang telah perekaman belum tercetak e-KTP nya. Mereka semua sementara ini diberikan suket oleh Disdukcapil.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ridwan AS, mengakui banyaknya warga yang belum dicetak e-ktp nya menjadi pekerjaan rumah (PR) dinasnya. Diakui Ridwan, Disdukcapil Kota Bekasi sendiri kini hanya mendapat jatah 500 keping blangko e-ktp setiap bulan.
“Ini yang menjadi pekerjaan rumah (PR) kita, nanti untuk dilakukan pencetakan e-ktp. Disdukcapil kini hanya dapat jatah 500 lembar per bulan dari Kementrian Dalam Negeri sejak bulan Agustus lalu,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi Ridwan AS, dihubungi, Rabu (30/10/2019).
Ridwan menuturkan, Sebelum bulan Agustus, Disdukcapil mendapatkan jatah blangko e-KTP sebanyak 1000 keping e-ktp per bulan. Namun, kini dijadwalkan diberikan blangko e-ktp sebanyak 500 keping perbulan. Jumlah itu untuk melayani pencetakan e-KTP di 12 Kecamatan dan tiga MPP.
“Saya berharap dalam waktu dekat Kemendagri bisa memberikan blangko e-KTP sesuai dengan data yang harus dicetak,” ujarnya.
“Untuk sementara, kita memberikan suket kepada warga yang telah melakukan perekaman, karena memang suket diatur di surat dari Kemendagri,” imbuhnya.
Ridwan berharap agar masyarakat juga bisa bersabar, karena memang kaitan dengan blangko e-ktp menjadi ranahnya Kemendagri.
Pemkot Bekasi sendiri telah melayangkan permohonan ke Kemendagri untuk bisa melakukan pengadaan blangko e-ktp sendiri. Namun permohonan itu ditolak kemendagri, karena terkait pengadaan blangko e-ktp wewenang pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan dengan waktu tidak terlalu lama, Kemendagri bisa dapat memenuhi keinginan Disdukcapil terkait blangko e-ktp,” tandasnya.(RON)